-
Apa Saja Isi dari Dokumen untuk Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup?
Jika Anda mempunyai niat mendirikan usaha, maka sudah menjadi tanggung jawab Anda juga untuk memastikan bahwa lingkungan di sekitarnya tidak rusak karena limbah yang timbul dari industri Anda tersebut. Untuk itulah, dokumen tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan dokumen UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) harus Anda susun dulu, katakanlah sebagai syarat agar Anda dapat izin. AMDAL mungkin tidak selalu wajib dilakukan oleh semua tipe industri, namun dokumen untuk UKL UPL tetap diperlukan, sebagai dasar pemantauan dan evaluasi, serta rencana nyata Anda untuk meminimalisir kerusakan lingkungan. Dalam prosedur penyusunannya, Anda akan harus mengisi formulir yang berisi: Tentang identitas dari pemrakarsa (yaitu Anda, dan nama…